Senin 16 Jul 2012 11:40 WIB

SMS Aduan Kasus Korupsi tak Gratis

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Pesan singkat SMS. Ilustrasi
Foto: .
Pesan singkat SMS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan 10 operator seluler agar masyarakat bisa melaporkan langsung kasus korupsi melalui layanan operator seluler. Pada Senin (16/7), KPK menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 10 operator seluler untuk mewujudkan cara itu.

Ke 10 operator seluler itu adalah PT Axis Telkom, PT Bakrie Telkom, PT Hut Cison Telekomunication, PT Indosat, PT Sampoerna Telekomunikasi, PT Smart Friend, PT Smart Telkom, PT Telkom, PT XL, dan PT Axiata. Masyarakat bisa mengirimkan pengaduan kasus korupsi itu melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 1575.

Salah satu perwakilan operator, Rahmat Junaedi dari PT Bakrie Telkom Tbk mengatakan, untuk biaya pengiriman, tergantung kebijakan masing-masing operator. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang dikenakan adalah tarif normal. "Kami sengaja tidak menggratiskan, karena itu sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Rahmat, Senin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement