REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, AS, diduga menerima suap dari Oknum PT GEA berinisial E. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada keduanya. Barang bukti yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah uang Rp 300 Juta dalam pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah dokumen.
"Semuanya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," jelas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Jaya Kusuma, saat dihubungi, Senin (14/7). Setelah diperiksa, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 2 dan 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Jaya mengatakan, AS kini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sedangkan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, kabupaten Bandung. Jaya juga menuturkan, bahwa pemeriksaan pertama kepada keduanya akan dilakukan pada Senin pagi (15/07), di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, untuk seorang supir berinisial E yang ikut diamankan bersama AS oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya tidak ditingkatkan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.