REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Menteri Pertanian dan Peternakan (Mentan) Suswono disebut-sebut ikut menikmati uang pemberian dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK untuk Anggoro, dikatakan, Suswono kecipratan uang Rp 50 juta ketika dirinya menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI periode 2004 - 2009.
Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan untuk Anggoro mengatakan, Suswono menerima uang tersebut dari Ketua Komisi IV DPR HM Yusuf Erwin Faishal. Uang tersebut dari kompensasi dari Anggoro untuk Komisi IV yang meloloskan nilai anggaran Rp 180 miliar untuk merevitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kemenhut 2007.
"Anggoro mengutus Direktur PT Masaro David Angkiwidjaya agar menemui Yusuf Erwin Faishal. Erwin lalu mengutus Tri Budi Utami untuk menerima uang titipan Anggoro lewat David," terang jaksa dalam persidangan, Rabu (23/4).
Ditambahkan jaksa, sejumlah uang dari Anggoro ke Yusuf Erwin, lewat David dan Tri Budi, selanjutnya dibagi rata ke anggota Komisi IV lain. Termasuk diantaranya adalah Suswono.
Selain Suswono, anggota Komisi IV lainnya, juga menerima uang dengan jumlah serupa. Diantaranya, Muhtarudin, Nurhadi Musawir, Fachri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Sujud Siradjudinm
Sementara Yusuf Erwin, lewat pengadilan 2009, sudah dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara selama 4,5 tahun. Sedangkan, Suswono, dalam satu keterangannya, pada 26 Maret, mengatakan, sudah diperiksa oleh penyidik KPK soal uang dugaan suap itu. Kata dia, uang tersebut sudah dikembalikan dengan nominal serupa.