REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Emir Moeis, anggota DPR RI. Emir diduga dicegah terkait kasus PLTU yang tengah diselidiki KPK.
"Iya betul ada permintaan KPK atas nama itu Emir Moeis," kata Kabag Humas Imigrasi Maryoto melalui pesan singkatnya, Selasa (24/7). Menurut Maryoto, surat pencegahan itu dikirimkan oleh KPK pada 23 Juli 2012 kemarin. Oleh karena itu, Maryoto memastikan seseorang yang sudah dicegah tak akan bisa bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, kasus yang ditangani KPK ini masih di tingkat penyelidikan. Namun, dalam waktu dekat ini, KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus ini. Saat ini, KPK masih melakukan proses penyelidikan untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan PLTU di Lampung.
Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan. Namanya kerap disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap cek pelawat dan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Namun, keterlibatannya itu masih berstatus sebagai saksi.