REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang menyebut keterlibatan dua anggota DPR RI Emir Moeis dan Johny Allen pada kasus korupsi Kemendiknas.
Hal tersebut terungkap lewat keterangan Rosalina dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam kasus korupsi Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh. Dalam kesaksiannya, Rosalina menyebutkan bahwa pada 2009, ada beberapa proyek di sejumlah universitas negeri.
Beberapa proyek itu adalah seperti di Universitas Sumatra Utara (USU), pengadaan alat laboraturium Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang, pembangunan rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Udayana.
Selain itu, ada proyek pengadaan peralatan perkuliahan Fakultas MIPA Universitas Negeri Jambi, pembangunan gedung perkuliahan Universitas Negeri Jakarta, pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA Universitas Soedirman, pengadaan laboratorium senter IPB Bogor, pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Negeri Mataram, pengadaan laboratorium Robotika dan pembangunan gedung Institut Teknologi 10 November.
"Setahu saya atas pemberitahuan dari Nazaruddin, bahwa untuk bisa mendapatkan proyek-proyek tersebut dilakukan penggiringan melalui panitia anggaran DPR RI Periode 2004/2009 melalui ketua Panitia Anggaran Emir Moeis dan Johny Allen Marbun selaku wakil ketua yakni dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari DIPA. Namun, Bagaimana proses pemberian fee itu Rosalina mengaku tidak tahu," kata Rosalina dalam BAP tersebut.
Sebelumnya, Rosalina menyebut dugaan keterlibatan dua orang anggota DPR terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kamis (15/9), usai pemeriksaan di KPK. Mereka adalah Jhony Alen Marbun dan Emir Moeis. "Ada fee yang mengalir ke DPR. Emir Moeis, Jhonny Allen dan lain-lain," ujar Rosalina.