REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup memastikan tidak akan mengeluarkan izin bagi perusahaan pertambangan yang tidak melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Kebijakan itu ditegaskan langsung oleh Menteri LH, Balthasar Kambuaya.
"Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan tegas sekali mengenai amdal dan menjadi dasar yang sangat kuat bagi kita," kata Balthasar Kambuaya di Jakarta, Kamis (26/7).
Balthasar menekankan, meski pemberian izin pertambangan diberikan oleh daerah terkait dengan otonomi daerah sudah sepatutnya izin pertambangan dikontrol oleh pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup, ujuarnya, telah menegaskan perusahaan tambang wajib melakukan amdal dalam kaitannya untuk menjaga lingkungan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan semua perizinan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah akan dikontrol oleh pemerintah pusat. Dengan demikian tidak ada kepala daerah tidak bisa mengeluarkan izin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.
Kepala daerah tetap berwenang dan bertanggung jawab atas izin yang dikeluarkan tapi tetap harus dikontrol oleh pemerintah pusat.
Balthasar mengatakan, dengan amanat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Izin Lingkungan mewajibkan untuk melaksanakan amdal dalam semua kegiatan usaha termasuk pertambangan. "Kita punya nilai tawar disitu. Kementerian Lingkungan Hidup memantau itu, perusahaan yang tidak melakukan amdal kita tidak keluarkan izin," tegas dia.