REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Pro-Anti Kekerasan mendesak aparat penegak hukum kejaksaan mencantumkan tuntutan hukuman setimpal terhadap tersangka John Kei, yang diduga terlibat pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Kita akan terus awasi proses hukum terhadap tersangka John Kei, agar mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata salah satu perwakilan dari massa Pro-Anti Kekerasan, Daud Kei di Jakarta, Kamis.
Daud mengatakan pihaknya mendukung penuh pihak kejaksaan menetapkan tuntutan dan dakwaan hukuman mati atau seberat-beratnya terhadap John Kei.
Daud menambahkan petugas kepolisian telah mengumpulkan bukti yang cukup menjerat John Kei dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Perwakilan massa lainnya, Glen Kei menyatakan perilaku John Kei telah mencemarkan nama baik orang Indonesia Timur, karena terlibat berbagai kasus kekerasan bahkan tindak pidana pembunuhan.
Glen mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan asprirasi massa Pro-Anti Kekerasan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Agung.