REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta semua pihak untuk menghentikan eksploitasi terhadap anak yang dijadikan pengemis. Hal tersebut harus diselesaikan dengan pendekatan korban.
"Tidak bisa masalah ini diselesaikan dengan pendekatan kriminal dan hukum. Pendekatan korban lebih baik dilakukan," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Selasa.
Arist mengatakan eksploitasi anak dalam mengemis merupakan dampak dari masalah sosial yang dihadapi anak dan keluarganya. Anak dibawa seseorang ke Jakarta dengan janji mendapatkan hidup yang lebih baik. Tapi, mereka ternyata tidak mendapatkannya.
Dia melihat akar permasalahannya ada di daerah asal tempat anak itu tinggal. Yaitu, tidak adanya akses untuk mendapatkan hak asasi seperti hak untuk hidup, makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Arist menyarankan agar pendekatannya bukan dengan mengusir anak tersebut. Tetapi, pendekatannya dengan memberikan pemahaman bahwa hak mereka telah dilanggar. Ini langkah tepat untuk menyelesaikan eksploitasi anak dalam mengemis.
"Kami melihat anak-anak itu dieksploitasi karena kemiskinannya. Dibawa ke panti sosial tidak akan menyelesaikan masalah ini," ujarnya.