REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Roni (21), terdakwa perusakan Bus Trans Bandarlampung divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandarlampung, Rabu.
"Roni serta dua rekan lainnya, Randi (21) dan Novian (19), dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu perusakan terhadap barang secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Sri Suharini saat membacakan vonis persidangan kasus perusakan bus trans tersebut.
Dia mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. Atas vonis tersebut para terdakwa menyatakan menerima, sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh JPU. Dalam menjatuhkan hukunan itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain dan yang meringankan bahwa selama dalam sidang bersikap sopan, terdakwa pun tergolong masih muda serta belum pernah dihukum.
Sidang sebelumnya, JPU menjelaskan barang bukti yang ditemukan pada tempat kejadian perkara berupa 15 buah batu berukuran besar dan serpihan kaca Bus Trans Bandarlampung.
Dalam dakwaannya, Elis menjelaskan, kasus tersebut berawal dari Roni serta terdakwa lainnya, yakni Randi dan Asep, disidangkan secara terpisah, secara bersama-sama pada Rabu (2/5) sekitar pukul 13.45 WIB di Tugu Adipura Bandarlampung telah melakukan perusakan Bus Trans Bandarlampung.
Ketika itu melintas tiga Bus Trans Bandarlampung yang semuanya jurusan Rajabasa-Ir Sutami. Saat bus melintasi Tugu Adipura, kurang lebih 100 orang sedang melakukan demonstrasi yang terdiri dari sopir angkutan umum dan diantaranya tiga terdakwa.
"Pada saat itu, Roni menghadang ketiga bus tersebut dengan tangan menggenggam batu, dan berkata kepada sopir bus pertama yang bernama Husni, untuk segera menurunkan penumpang, namun dijawab sopir agar sabar dulu karena akan menurunkan penumpang," kata Elis.
Namun sopir belum sempat menurunkan penumpang secara tiba-tiba para demonstran melempari bus dengan batu, disusul dengan terdakwa roni dan dua terdakwa lainnya melakukan hal serupa. Akibat pelemparan tersebut, kaca Bus Trans Bandarlampung mengalami kerusakan yang cukup parah, antara lain kaca depan dan samping pecah.
"Terdakwa melakukannya dengan cara melempari Bus Trans Bandarlampung jurusan Rajabasa-Ir Sutami yang dikemudikan Husni dengan batu. Kerugian akibat perusakan bus tersebut mencapai Rp 20 juta," kata dia menambahkan.