Rabu 01 Aug 2012 20:16 WIB

Ditanya Status Brigjen Didik di Kasus Korlantas, Bambang Mengelak

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo bepergian ke luar negeri. Lembaga antikorupsi itu membidik Didik sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus korupsi itu yang dikeluarkan pada 27 Juli kemarin, tertulis nama tersangka adalah Djoko Susilo (Brigjen Polisi, mantan Kakorlantas) dan kawan-kawan.

Kawan-kawan yang dimaksud yakni Brigjen Didik, Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi). "DS dan kawan-kawan, kawan peserta. Ada BS, SB, DP," ujar Bambang di kantornya, Rabu (1/8).

Namun, Bambang enggan menegaskan status hukum Brigjen Didik maupun kedua bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri. "Kawan-kawan itu bisa bersama-sama bisa tidak, tetapi dalam ekspos sudah diputuskan. Tapi belum bisa dikemukakan," kata Bambang.

Seperti diketahui, sejak 27 Juli kemarin, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.

Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol itu, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement