REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, hingga 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa tindak pidana korupsi telah dijatuhi vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho melalui siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Jakarta, Rabu (1/8), menyatakan, secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah memang lebih banyak daripada yang divonis bebas/lepas.
"Namun terdapat beberapa hal yang penting dicermati dari sejumlah vonis bersalah tersebut," katanya. Beberapa hal yang penting dicermati, katanya, seperti penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera.
Pada umumnya koruptor hanya divonis berkisar satu hingga dua tahun penjara. "Dan hingga saat ini bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor di daerah," katanya.
Belum lagi, ujarnya, adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara namun tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa."Terdakwa hanya dikenakan tahanan kota," katanya.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta agar tidak ada kompromi terhadap koruptor, dengan menjatuhkan pidana penjara maksimal dan perintah penahanan. Ia juga mendesak pengapusan hukuman dengan masa percobaan ataupun penjatuhan vonis tanpa perintah penahanan terhadap pelaku.