Rabu 01 Aug 2012 23:33 WIB

Kuasa Hukum DS Anggap KPK Langgar Etika

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Djoko Susilo menilai KPK telah melanggar etika kesepakatan bersama tiga lembaga penegak hukum. Pelanggaran itu dengan tiba-tiba menyidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi simolator SIM Mabes Polri tahun anggaran 2011.

"Kami menilai KPK melakukaan tindakan melanggar etika dalam MoU antara Kejagung, Polisi dan KPK tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati tanggal 29 Maret lalu," kata salah satu pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, setelah konferensi pers di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta, Rabu (1/8).

Dia mengatakan, dalam kesepakatan bersama itu disebutkan jika satu pihak sudah mulai melakukan penyelidikan kasus, maka kasus itu tidak bisa diambil pihak lain. Hal itu tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 13 dalam kesepakatan itu.

Menurutnya, KPK sudah mengetahui Polri sedang menangani kasus tersebut, namun tiba-tiba menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain itu Tommy mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK tanggal 30 Juli pukul 16.00 hingga 31 Juli pukul 05.00, KPK elah mengambil dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

Dia mempertanyakan KPK yang asal angkat dokumen di Korlantas, yang belum tentu benar itu dokumen terkait kasus ini. "Sekarang dari mana dia (KPK) tahu, dia main ambil-ambil saja dokumen, itu yang kami persoalkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement