Kamis 02 Aug 2012 19:48 WIB

Kejagung Belum Terima SPDP Korupsi Simulator Korlantas

Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas.

"Sampai Kamis siang, Pidana Khusus (Kejagung) belum menerimanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (2/8).

Pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Brigjen Pol Anang Iskandar yang menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung dan sejak 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen Pol DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS. "Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.

Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang. "Polri, karena sudah melakukan penyidikan dan kewajibannya menetapkan sebagai tersangka," imbuh Anang.

Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan di Gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan dari Senin sore (30/7) hingga Selasa dini hari (31/7) oleh Penyidik KPK.

Selanjutnya pada Selasa sore, Ketua KPK, Abraham Samad, bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri untuk melakukan kerjasama penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement