Jumat 03 Aug 2012 05:33 WIB

Pada 2015 Minyak Goreng Curah akan Ditiadakan

Rep: m iqbal/ Red: M Irwan Ariefyanto
Minyak goreng curah
Foto: Saiful Bahri/Antara
Minyak goreng curah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mulai 2015, masyarakat tak akan lagi mendapatkan minyak goreng curah di pasar. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengatakan, sejak tahun itu pemerintah akan mengupayakan agar masyarakat tak lagi mengonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah, tetapi berbentuk kemasan.

Terdapat beberapa alasan di balik kebijakan tersebut. Pertama, Indonesia merupakan salah satu negara anggota Kelompok 20 Negara atau G20 yang masih mengonsumsi minyak goreng curah. Kedua, dari sisi higienitas dan kesehatan, minyak goreng kemasan tentu lebih baik ketimbang minyak goreng curah.

Dari sisi perdagangan, harga minyak goreng curah sangat fluktuatif. "Kalau minyak goreng kemasan, berbeda. Kalaupun harganya naik, cenderung landai,'' kata Gunaryo.

Ia mengakui upaya migrasi itu tidaklah mudah. Terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang pada umumnya membeli minyak goreng dalam jumlah kecil. "Minyak goreng kemasan masih diidentikkan sebagai produk yang mahal," kata Gunaryo.

Sebagai awalan, Gunaryo menyebut Kemendag telah meluncurkan minyak goreng kemasan dalam bentuk bantalan yang berasal dari kalangan industri. Kemendag memfasilitasi perizinan minyak jenis ini. Tujuannya agar tidak terjadi disparitas minyak goreng curah dan kemasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement