Sabtu 04 Aug 2012 14:52 WIB

Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Ranah Internasional

Anand Krishna
Foto: Marifka Wahyu Hidayat/Antara
Anand Krishna

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tokoh spiritual Anand Krishna akan membawa kasus hukumnya ke ranah internasional. Langkah itu diambil sebagai tanggapan putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dirinya 2,5 tahun penjara.

"Sesungguhnya bukan pilihan saya membawa ke ranah internasional, tetapi terpaksa harus melakukan supaya tidak ada orang yang di Anand Krishna-kan lagi dan menjadi korban seperti saya," katanya di Denpasar, Sabtu (4/8)

Majelis Hakim Kasasi MA telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum serta mengganjar Anand Krishna dengan hukuman  penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) atas dugaan tindak pidana asusila.

Di depan para agamawan, kalangan LSM lokal dan internasional, serta perwakilan legislatif yang mengkritisi putusan MA terkait dengan kasusnya, Anand Krishna menyampaikan, para jaksa dan pengacara internasional akan bergerak untuk mengumpulkan data-data konkret terkait dengan kasus hukumnya.

"Kurang lebih seminggu mereka akan mengirimkan surat kepada seluruh anggota PBB, Presiden, Mahkamah Agung, DPR, dan MPR untuk melihat kasus ini secara murni dan jernih," ucapnya. Ia juga melihat sedari awal memang dalam penanganan kasus hukumnya terjadi berbagai kejanggalan.

Semenjak ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut dia, yang berulang kali diperiksa justru terkait tentang buku, meditasi, dan bukan tentang pelecehan, hingga akhirnya sampai terjadi pergantian hakim. Keterangan para korban yang tidak memiliki saksi sama sekali, ujarnya, malah dimasukkan.

"Kami tidak mau menuduh siapa-siapa, tetapi keinginan saya dunia dapat melihat tiga orang oknum hakim agung itu yang telah menjatuhkan siapa, sepak terjangnya bagaimana," katanya. Anand Krishna menyampaikan hingga kini ia juga belum mendapat salinan putusan dari MA.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement