Sabtu 04 Aug 2012 17:41 WIB

Menkopolhukam: Korupsi Simulator Segera Diselesaikan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Heri Ruslan
Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Marsekal (Pur) Djoko Suyanto, menjelaskan bahwa perkara korupsi pengadaan alat simulator kendaraan bermotor harus segera diselesaikan. Berbagai isu seputar polemik antara KPK dan Polri sebagai lembaga penegakkan hukum yang memproses perkara ini harus ditinggalkan.

"Kasus ini harus didorong dengan baik, transparan, dan adil," jelasnya, di Jakarta, Sabtu (4/8). Hal ini harus dijadikan fokus utama sehingga target utama, yaitu penyelesaian proses hukum terhadap perkara ini tidak terganggu.

Djoko menyesalkan adanya pihak yang mengkonfrontir dua lembaga tersebut sehingga bisa mengganggu proses hukum perkara tersebut. "Kami harapkan tidak memperuncing konfrontasi kedua lembaga," ujar Djoko.

Pihaknya akan berdiri di garda terdepan agar kedua lembaga itu tidak berhadap-hadapan. Kedua lembaga itu harus bertemu kembali sehingga dapat fokus kepada penyelesaian perkara. Kedua pihak harus menyampaikan lagi kepada publik perihal penyelesaian perkara korupsi ini. "Ini diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi setengah-setengah," imbuhnya.

Djoko menyatakan akan sangat merugikan banyak pihak jika kedua lembaga ini saling berhadapan. Djoko menyatakan kesepakatan itu memiliki dasar hukum sesuai KUHAP dan UU KPK. Kemudian juga hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antar lembaga penegak hukum.

Dia menyatakan strategi penyelesaian perkara ini sudah dibicarakan antara KPK dan Polri pada Selasa lalu. DS (Djoko Susilo) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. penyidikannya dilakukan oleh lembaga adhoc itu. Sedangkan, pejabat pembuat kesepakatan ditangani oleh Direktorat III Bareskrim Polri. "Keduanya sepakat bersinergi menyelesaikan perkara ini," jelas Djoko.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement