Senin 06 Aug 2012 14:06 WIB

Corby Diusulkan Dapat Remisi pada 17 Agustus

Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Narapidana Australia kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, diusulkan mendapat remisi maksimal enam bulan pada 17 Agustus nanti.

"Itu baru usulan, proses sedang berjalan dan bagaimana keputusannya, kita tunggu 17 Agustus nanti," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Widiarta, di Denpasar, Senin (6/8).

Usulan yang telah disiapkan tersebut masih akan menjalani beberapa tahapan selanjutnya yakni dibawa ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta dengan melihat Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Menurut dia, perempuan narapidana terjerat kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana itu diusulkan bersama 628 warga binaan lapas.

Bersama Corby, pihaknya juga mengusulkan narapidana asing lain, di antaranya Rene Lawrance asal Australia selama enam bulan, Peter Achim Franz Grabmann asal Jerman selama dua bulan, dan Garcia Jean Marc Patrice selama dua bulan.

Selain itu juga warga binaan asing atas nama Lem Tian Soon asal Malaysia diusulkan mendapat remisi dua bulan, Gary Matin Turner asal Inggris selama empat bulan, dan Mohamad Umar Ranggaswamy asal India selama empat bulan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement