REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menghimbau kepada seluruh narasumber penulisan berita untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Jurnalis
"Jurnalis hanya boleh menerima THR dari perusahaan tempat jurnalis bekerja. THR dari narasumber itu namanya suap," kata Ketua AJI Surabaya Rudy Hartono, Jumat, (10/8).
Menindaklanjuti seruan ini, AJI dan LBH Pers akan segera mengirimkan edaran kepada seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktek pemberian THR bagi jurnalis.
Selain itu, AJI dan LBH Pers Surabaya juga mendesak seluruh perusahaan pers untuk segera membayarkan THR bagi seluruh pekerja, apa pun statusnya, mulai karyawan tetap, koresponden, stringer, maupun kontributor.
Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah, mengatakan kewajiban pemberian THR bagi pekerja pers mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"THR masuk hak normatif yang harus dibayarkan pengusaha pers kepada seluruh pekerja apa pun statusnya."
Bagi pekerja pers, aturan itu berarti THR harus diberikan tanpa peduli apakah mereka berstatus karyawan, stringer, kontributor, atau koresponden.