REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyerahkan rekening mencurigakan senilai lebih dari Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas.
"Sudah saya kirim sejak Mei 2012 kepada KPK," kata Kepala PPATK Muhammad Jusuf saat ditanya mengenai hasil penelusuran aliran dana dan transaksi mencurigakan terkait kasus simulator di gedung KPK Jakarta, Jumat. Menurut Jusuf, jumlahnya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
"Pada satu rekening, saya tidak bisa merinci, pokoknya pihak yang terlibat di sana," ungkap Jusuf. Jusuf hanya mengatakan bahwa KPK hanya meminta laporan hasil analisis (LHA) terkait simulator.
"Hasil yang diberikan ke KPK hanya tentang simulator, orangnya yang disebut-sebut oleh media, nilainya saya tidak hapal yang jelas lebih dari Rp10 miliar," jelas Jusuf. Namun Jusuf enggan menjelaskan nilai lebih dari Rp10 miliar tersebut berasal dari berapa transaksi.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan Irjen Polisi DS, mantan Kepala Korlantas yang menjadi Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif sebagai tersangka.
Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi DP (Wakil Kepala Korlantas); BS (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi - CMMA) dan SB (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA).
Pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu DP, BS dan SB sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP TR selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi LGM sebagai Bendahara Korlantas.
Bareskrim juga sudah menahan DP, Kompol LGM, AKBP TR serta BS, sedangkan SB sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan. KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp198,7 miliar tersebut sejak Januari 2012.