Sabtu 11 Aug 2012 18:21 WIB

Pemuda Desa Curi Motor untuk Pesta Miras

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA – KA (24), pemuda asal Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap warga, Jumat (10/8) malam, setelah mencuri sepeda motor yang hasil penjualannya akan digunakan untuk berpesta minuman keras (miras).

"Ia tertangkap saat menuntun sepeda motor curiannya di Jalan Ngurah Rai, Negara," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, Sabtu (11/8).

Sepeda motor Honda Vario nopol DK-6806-ZD tersebut milik I Kadek Jannariana,yang dicuri KA saat diparkir di Jalan Gunung Rinjani tidak jauh dari tempat KA tertangkap.

Menurut Setiajaya, saat kejadian korban tengah menjenguk neneknya dan sepeda motornya diparkir di depan rumah. Saat melihat sepeda motornya hilang, korban bersama Feri Susanto, temannya, melakukan pencarian dan melihat tersangka menuntun sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.

Karena yakin itu sepeda motor miliknya, Jannariana minta tolong warga sekitar untuk menangkap korban dan melapor ke polisi. Meskipun ditangkap warga, KA tidak dipukuli massa dan langsung diserahkan saat polisi datang.

"Saya mau bawa sepeda motor ini ke kafe dan dijual. Uangnya untuk beli minuman," kata KA saat ditanya motif pencurian yang ia lakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement