REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua orang pejabat di Kementerian Agama, yaitu Ahmad Jauhari dan Abdul Karim telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk mengikuti proses hukum kasus korupsi Alquran dan komputer di Kementerian Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penting dua orang yang diduga terlibat pada kasus korupsi itu. "Penting. Sangat penting mereka ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (14/8).
Menurut Johan, bukti pentingnya mereka pada kasus ini adalah mereka sudah ditetapkan sebagai saksi. Mereka dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar informasi tentang kasus korupsi tersebut.
Namun, saat ditanya apakah keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka, Johan mengatakan selama ada dua alat bukti yang mendukung, siapa pun bisa menjadi tersangka. Untuk saat ini, Johan mengatakan mereka berdua masih berstatus sebagai saksi.
Ahmad Jauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. Sedangkan Abdul Karim adalah Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Keduanya, telah dinonaktifkan oleh Menteri Agama (Menag). Sebab berdasarkan investigasi internal, Ahmad Jauhari dan Abdul Karim diduga melakukan pelanggaran internal.