Sabtu 18 Aug 2012 17:27 WIB

Ini Daftar 'Hitam' Hakim Kartini Marpaung

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penetapan Hakim Ad Hoc Tipikor, Kartini Juliana Mandalena Marpaung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sebagai keputusan tepat. Selain terbukti menerima suap, hakin Pengadilan Tipikor Semarang itu tercatat sudah beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Data dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyebutkan, Kartini sudah membebaskan lima terdakwa koruptor. Dari data itu, berikut daftar hitam mantan pengacara tersebut:

1. Vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar. Majelis Hakim Lilik Nuraini, Kartini Marpaung, Asmadinata.

2. Pembebasan Suyatno, terdakwa kasus suap APBD Kendal pada 2003-2004. Gratifikasi diberikan kepada Mantan Bupati Kendal, Hendri Boedoro sebesar Rp 13,5 miliar. Kasus tersebut pun melibatkan Wakil DPRD Jateng, Murdoko, saudara kandung Hendri Boedoro.