Sabtu 18 Aug 2012 17:27 WIB

Ini Daftar 'Hitam' Hakim Kartini Marpaung

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penetapan Hakim Ad Hoc Tipikor, Kartini Juliana Mandalena Marpaung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sebagai keputusan tepat. Selain terbukti menerima suap, hakin Pengadilan Tipikor Semarang itu tercatat sudah beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Data dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyebutkan, Kartini sudah membebaskan lima terdakwa koruptor. Dari data itu, berikut daftar hitam mantan pengacara tersebut:

1. Vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar. Majelis Hakim Lilik Nuraini, Kartini Marpaung, Asmadinata.

2. Pembebasan Suyatno, terdakwa kasus suap APBD Kendal pada 2003-2004. Gratifikasi diberikan kepada Mantan Bupati Kendal, Hendri Boedoro sebesar Rp 13,5 miliar. Kasus tersebut pun melibatkan Wakil DPRD Jateng, Murdoko, saudara kandung Hendri Boedoro.

3. Dalam kasus yang sama, Heru Jatmiko, terdakwa lain dalam korupsi APBD Kendal. Majelis Hakim Lilik Nuraini, Kartini Marpaung, Asmadinata.

4. Terdakwa kasus korupsi Bank Jateng, Yanuelva Etliana atau Eva sebesar Rp 39 miliar. Eva diputus bebas melalui putusan sela. Majelis Hakim Lilik Nuraini, Kartini Marpaung, Asmadinata.

5. Terdakwa kasus korupsi pengadaan pemancar RRI Purwokerto, Teguh Tri Murdiono. Majelis Hakim Lilik Nuraini, Kartini Marpaung, Asmadinata.

Hakim Kartini menjalani karir sebagai hakim Ad Hoc sejak 2009 di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia tertangkap basah oleh KPK saat menerima suap di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) kemarin.

Tak hanya Kartini, KPK juga menangkap Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan pengusaha Sri Dartuti. Suap tersebut diduga terkait kasus korupsi mobil dinas DPRD Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni. (baca: Dua Hakim Tipikor Jadi Tersangka).

Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Windy Setyawan menyambut baik penangkapan tersebut. Menurutnya, dengan pengungkapan suap hakim tersebut diharapkan dapat menjadi awal pengawasan ketat peradilan di daerah, terutama Jateng.

"Adanya suap yang diterima hakim tersrbut, KPK diharapkan bisa lebih inten mengawasi peradilan di daerah khususnya Jawa Tengah. Penangkapan tersebut memperlihatkan bagaimana perilaku korup hakim tipikor di daerah," ujar Windy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement