Rabu 22 Aug 2012 20:02 WIB

Nepotisme Kekuasaan Perlu Diatur dalam UU

Henry Subiakto
Foto: Antara
Henry Subiakto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hukum dan aturan perundang-undangan di Indonesia dinilai belum bisa mencegah praktik nepotisme kekuasaan yang dilakukan para politisi. "Masih banyak nepotisme kekuasaan terjadi di beberapa daerah meskipun di tingkat nasional dan di DKI Jakarta masih minim," kata Henry Subiakto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8).

Dia kemudian mencontohkan nepotisme kekuasaan yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Di kabupaten itu, cukup banyak birokrat dan jabatan politis yang dijabat anggota keluarga Bupati Amran Batalipu.

Selain di Buol, nepotisme kekuasaan juga terjadi di beberapa daerah, termasuk salah satu provinsi di Jawa, yang birokrat dan jabatan politis di daerah itu dijabat oleh keluarga tertentu.

Dosen Universitas Airlangga, Surabaya itu mengatakan nepotisme kekuasaan juga terjadi di Amerika Serikat. Namun, nepotisme di negara itu tidak sembarangan karena tetap mempertimbangkan kemampuan seseorang.

Karena itu, menurut dia, meskipun nepotisme kekuasaan terjadi di Amerika Serikat, lebih berkualitas bila dibandingkan di Indonesia. "Misalnya saat Hillary Clinton bersaing dengan Barrack Obama untuk menjadi calon presiden dari Partai Demokrat. Selain karena dia istri mantan presiden Bill Clinton, dia memang memiliki kemampuan," katanya.

Dia memandang Indonesia perlu memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nepotisme kekuasaan yang mungkin terjadi di daerah maupun di tingkat nasional.

Kalaupun nepotisme kekuasaan tetap terjadi, setidaknya peraturan perundang-undangan itu bisa menjaga supaya kemampuan dan kualitas seseorang tetap menjadi yang utama daripada hubungan kekerabatan atau kedekatan dengan pemimpin yang berkuasa.

"Setidaknya di Jakarta, saya tidak melihat ada nepotisme kekuasaan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012," kata Henry Subiakto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement