REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sebanyak 24 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja setelah libur bersama Lebaran 2012, Kamis.
"Kami menerima data ada 24 orang PNS yang tidak masuk tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata usai apel hari pertama kerja di Batam.
Ardi mengatakan PNS yang membolos dikenakan sanksi sesuai ketentuan pemerintahan. "Jika sampai tiga kali membolos, sanksinya berat. Dipertimbangkan untuk diberhentikan," kata dia.
Selain 24 orang yang membolos, juga terdapat 10 orang pegawai negeri yang cuti hingga tidak masuk kerja.
Dalam apel pagi, ia mengatakan hanya dihadiri 2.464 orang dari 2.498 orang PNS yang wajib hadir. Jumlah itu tidak termasuk pegawai negeri guru dan tenaga medis yang langsung bekerja di sekolah, puskesmas dan rumah sakit umum daerah.
Ardi mengatakan, lepas Ramadhan jam kerja pegawai negeri kembali seperti semula yaitu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menuturkan, pemerintah akan tegas dalam menjalankan sanksi kepada pegawai negeri yang membolos. Ia mengatakan PNS yang membolos pertama kali akan ditegur, jika diulang maka sanksi yang diberikan akan bertambah berat.
"Jika dia sudah membolos selama dua kali berturut sejak Lebaran tahun lalu, diberikan teguran tertulis," ucapnya.
Dan jika dilakukan tiga kali berturut-turut, maka sanksinya adalah dipertimbangkan untuk diberhentikan. "Kalau terlambat apel perdana, tidak diberikan sanksi teguran," tukas.
Ia mengatakan sejak awal sudah memberikan pemberitahuan agar PNS mulai masuk kerja tepat waktu.