REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tindakan pidana korupsi yang dilakukan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono diduga turut menyertakan Ketua Majelis Hakim.
Hal itu dikatakan Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki.
“Karena yang mendistribusikan perkara untuk dapat ditangani adalah Ketua Majelis Hakim. Sangat mungkin itu terjadi," kata dia kepada ROL, Jumat (24/8). Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar dilakukan pemeriksaan juga terhadap Ketua Pengadilan.
Sercara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, juga tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, dugaan keterlibatan ketua majelis besar kemungkinan terjadi.