Selasa 28 Aug 2012 13:03 WIB

John Kei dkk Diancam Hukuman Mati

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
John Kei
Foto: Reno Esnir/Antara
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa utama, kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, John Refra Kei, serta dua terdakwa lainnya, Josep Hungan dan Muklis, dituntut dengan  hukuman mati.

"Dakwaan primer pertama pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP, atas upaya pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar jaksa Albert Napitupuli, dalam pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8).

 

Terdakwa juga dijerat pasal 338 junto 56 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukan. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Dalam sidang perdana yang berlangsung selama satu jam itu, JPU menyebutkan rentetan kejadian yang merengut nyawa Tan Harry Tantono alias Ayung. Ia ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Disebutkan, John Kei yang merupakan teman dekat Ayung menginstruksikan pembunuhan kepada anak buahnya di kamar tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas  jasa penagihan utang  kelompok John Kei.

Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Tofik Chandra, menilai dakwaan tersebut membingungkan. Sebab, saat pembunuhan terjadi, John Kei sudah meninggalkan kamar hotel ."Jadi jelas dakwaan tentang pembunuhan itu keliru. Namun, kami mengikuti prosedural hukum. Itu kan baru dakwaan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement