Selasa 28 Aug 2012 13:58 WIB

Soal Pecat Cirus, Wajakgung: Nanti Dicek di Mana Prosesnya

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum memastikan kapan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Cirus Sinaga yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, petikan putusan sudah diterima sejak awal Agustus 2012.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, justru mengaku belum tahu bahwa petikan putusan MA memang sudah diterima kejaksaan. "Nanti saya cek dulu sampai dimana prosesnya," kata dia, Selasa (28/8).

Pengakuan Darmono ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Masyhudi pada 1 Agustus lalu. Saat itu, Masyhudi menyebut bahwa petikan putusan sudah dikirim ke Kejagung.

Darmono kala itu juga membenarkan petikan sudah diterima pihaknya dan tengah dipelajari. Bahkan dia juga sempat mengatakan bahwa melihat dari kasus dan hukumanya, Cirus yang pernah menangani kasus Antasari Azhar itu, kemungkinan besar akan dipecat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement