Selasa 28 Aug 2012 16:38 WIB

Sudah Ada Tersangka di Kasus Kerusuhan Sampang

 Sejumlah satuan Brimob Polda Jatim berpatroli mengelilingi perkampungan warga Syiah di Desa Karanggayam dan Desa Blu'uran, Sampang, Jatim, Senin (27/8).  (Saiful Bahri/Antara)
Sejumlah satuan Brimob Polda Jatim berpatroli mengelilingi perkampungan warga Syiah di Desa Karanggayam dan Desa Blu'uran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menegaskan bahwa penyidik telah menahan tersangka kerusuhan Sampang pada 26 Agustus lalu. "Setelah memeriksa delapan saksi, penyidik akhirnya menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Sampang," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (28/8).

Menurut dia, tersangka R yang ditahan itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 (pembunuhan), 354 (penganiayaan), 170 (pengeroyokan dan perusakan), 55 (turut serta), dan 56 (turut serta) KUHP dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.

"Untuk sementara, penyidik masih menjerat R, namun tujuh saksi lainnya mungkin saja akan menjadi tersangka juga bergantung pada hasil pemeriksaan," katanya. Tentang motif kerusuhan, yang terungkap dari pemeriksaan tersangka dan saksi adalah masalah keluarga antara R dengan Ustaz Tajul Muluk yang merupakan kakak-beradik yang kebetulan berbeda mazhab (paham keagamaan).

"Yang jelas, dari kerusuhan itu, kami menyita bahan bom ikan (bondet) dan satu karung senjata tajam, seperti celurit, parang, dan senjata tajam lainnya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement