Rabu 29 Aug 2012 15:47 WIB

Bisakah Jin Diperintah Manusia? (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah ulama berpendapat bahwa manusia dan jin sama-sama dibebani dengan hukum taklifi (kewajiban dan larangan).

Karena itu, para jin pun berkewajiban menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. Lihat Surah Adz-Dzariyat [51]: 56.

Mereka yang menjalankan perintah tersebut tentu saja akan mendapatkan balasan pahala dari Allah dan yang mengerjakan larangan-Nya juga akan mendapatkan balasan yang setimpal.

Dalam Surah Ar-Rahman terdapat sejumlah pernyataan Allah SWT yang berulang-ulang tentang kamu berdua mendustakan” (tukazziban). Yang dimaksud di sini adalah jin dan manusia.

Lalu, darimanakah mereka mengetahui semua perintah itu, dan bagaimana mereka menaatinya? Adakah rasul yang berasal dari golongan jin? Tak ada keterangan mengenai hal ini. Hanya saja, Alquran menyebutkan bahwa jin dan manusia diciptakan adalah untuk beribadah kepada Allah.

Dalam Alquran disebutkan bahwa setiap umat itu ada seorang rasul yang diutus kepada mereka untuk menyeru dan mengajaknya pada jalan kebenaran. Tiap-tiap umat mempunyai rasul. “Apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka (sedikit pun) tidak dianiaya.” (QS Yunus [10]: 47).

Menurut sejumlah pendapat ulama, tak ada jin yang diutus menjadi nabi dan rasul. Karena itu, nabi dan rasul hanya berasal dari golongan manusia. Dan setiap nabi dan rasul itu berkewajiban menyampaikan dakwahnya kepada umat manusia dan golongan jin. Karena itulah, ada jin yang beriman dan ada pula yang tidak. Yang beriman disebut dengan jin Muslim dan yang ingkar atau jahat berasal dari golongan jin kafir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement