Rabu 29 Aug 2012 11:58 WIB

Keluarga Korban 'Xenia Maut' Siap Gugat Perdata Afriyani

Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara keluarga korban kecelakaan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Ronny Talapessy akan mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa Afriyani Susanti setelah vonis pidana diputuskan.

"Kami rencanakan setelah banding, jika memang harus banding, akan menggugat perdata dengan pasal 1370 karena keluarga korban merugi secara material," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Namun Ronny masih enggan mengatakan berapa nilai tuntutan perdata yang akan dia ajukan.

"Untuk nilainya nanti akan disampaikan. Tapi dalam kecelakaan lalu lintas ini jelas ada hak perdata juga yang bisa diperjuangkan korban," katanya.

Ronny mengatakan pihak keluarga korban pun menginginkan kompensasi atas kerugian material. Dari sembilan korban, Ronny mengatakan empat keluarga akan mengajukan perdata. "Mereka juga berhak. Ini bisa menjadi pelajaran kalau korban lalu lintas juga bisa mengajukan perdata," katanya.

Ronny merupakan pengacara dari empat korban yaitu Firmansyah (17), Buhari (17), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), dan Akbar (22).

Terkait vonis pidana, Ronny optimistis majelis hakim akan memutus 20 tahun penjara untuk terdakwa. "Kami optimistis dengan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim," katanya.

Persidangan Afriyani yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim pada Rabu dimulai pada pukul 11.15 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan.

JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement