REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara keluarga korban kecelakaan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Ronny Talapessy akan mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa Afriyani Susanti setelah vonis pidana diputuskan.
"Kami rencanakan setelah banding, jika memang harus banding, akan menggugat perdata dengan pasal 1370 karena keluarga korban merugi secara material," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Namun Ronny masih enggan mengatakan berapa nilai tuntutan perdata yang akan dia ajukan.
"Untuk nilainya nanti akan disampaikan. Tapi dalam kecelakaan lalu lintas ini jelas ada hak perdata juga yang bisa diperjuangkan korban," katanya.
Ronny mengatakan pihak keluarga korban pun menginginkan kompensasi atas kerugian material. Dari sembilan korban, Ronny mengatakan empat keluarga akan mengajukan perdata. "Mereka juga berhak. Ini bisa menjadi pelajaran kalau korban lalu lintas juga bisa mengajukan perdata," katanya.