REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sopir Xenia Maut, Afriyani Susanti, mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Vonis hukuman kurungan tersebut berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (29/8) siang.
Hakim Ketua Antonius Widyanto menyatakan, terdakwa Afriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan dakwaan ke satu, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tetapi, wanita yang pada sidang putusannya mengenakan rok jeans itu, terbukti bersalah melakukan dakwaan primer kedua, yaitu pasal 311 ayat 4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menjatuhkan hukuman 15 tahun dikurangi masa tahanan,'' tegas Antonius, Rabu (29/8) siang, saat membacakan putusan di ruang sidang MR Wirjono Prodjodikoro, PN Jakpus.
JPU sebelumnya menuntut wanita bertubuh tambun itu hukuman 20 tahun penjara. Hal ini justru membuat pihak keluarga korban tidak terima dengan vonis tersebut.
Mulyadi, keluarga salah satu korban, Arya, sangat tidak menerima hasil keputusan sidang yang berlangsung panas tersebut. ''20 tahun seumur hidup atau hukuman mati itu,'' seru dia lantang, di ruang sidang MR Wirjono Prodjodikoro, PN Jakpus.
Pihak pengacara keluarga korban Bernard Jungjungan Pasaribu mengatakan, menghormati keputusan hakim. ''Saat ini kami tidak akan intervensi kejaksaan. Kami menghormati keputusan hakim sebagai putusan yang seadil-adilnya, walau keluarga korban pasti kecewa,'' paparnya.
Bernard mengatakan penghormatan terhadap putusan hakim dilakukan, sebab hukuman 15 tahun itu ialah 2/3 dari yang diajukan. ''Kemungkinan yang akan ajukan banding itu penasehat hukum mereka (Afriyani),'' ucap pengacara dari Buchari, Ujay, Firmansyah, dan Muhammad Akbar ini.