Rabu 29 Aug 2012 13:53 WIB

Sopir 'Xenia Maut' Bebas dari Pasal Pembunuhan

Rep: Alicia Saqina/ Red: Yudha Manggala P Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sopir Xenia Maut, Afriyani Susanti, mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Vonis hukuman kurungan tersebut berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (29/8) siang.

Hakim Ketua Antonius Widyanto menyatakan, terdakwa Afriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan dakwaan ke satu, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tetapi, wanita yang pada sidang putusannya mengenakan rok jeans itu, terbukti bersalah melakukan dakwaan primer kedua, yaitu pasal 311 ayat 4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menjatuhkan hukuman 15 tahun dikurangi masa tahanan,'' tegas Antonius, Rabu (29/8) siang, saat membacakan putusan di ruang sidang MR Wirjono Prodjodikoro, PN Jakpus.

JPU sebelumnya menuntut wanita bertubuh tambun itu hukuman 20 tahun penjara. Hal ini justru membuat pihak keluarga korban tidak terima dengan vonis tersebut.

Mulyadi, keluarga salah satu korban, Arya, sangat tidak menerima hasil keputusan sidang yang berlangsung panas tersebut. ''20 tahun seumur hidup atau hukuman mati itu,'' seru dia lantang, di ruang sidang MR Wirjono Prodjodikoro, PN Jakpus.

Pihak pengacara keluarga korban Bernard Jungjungan Pasaribu mengatakan, menghormati keputusan hakim. ''Saat ini kami tidak akan intervensi kejaksaan. Kami menghormati keputusan hakim sebagai putusan yang seadil-adilnya, walau keluarga korban pasti kecewa,'' paparnya.

Bernard mengatakan penghormatan terhadap putusan hakim dilakukan, sebab hukuman 15 tahun itu ialah 2/3 dari yang diajukan. ''Kemungkinan yang akan ajukan banding itu penasehat hukum mereka (Afriyani),'' ucap pengacara dari Buchari, Ujay, Firmansyah, dan Muhammad Akbar ini. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement