REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Empat perwira Polri yang menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat, Jumat (31/8) pagi mendatangi kantor KPK. Mereka adalah AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnhu Buddhaya.
Keempatnya tiba di gedung KPK pukul 10.15 WIB. Mereka bungkam saat ditanyai wartawan.
Sebelumnya KPK batal memeriksa empat perwira Polri tersebut karena kesalahan penulisan nama pada surat pemanggilan. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (30/8), KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada empat perwira Polri tersebut sejak pertengahan Agustus.
Namun baru pada hari Rabu (29/8), pihak Korlantas Polri menyampaikan bahwa terdapat kesalahan nama maupun jabatan dari empat perwira kepolisian yang hendak diperiksa KPK tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Sementara Kapolri Jendral Timur Pradopo sendiri telah berjanji akan bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan kasus simulator SIM tersebut. Penyidikan pun dijamin akan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.