Senin 03 Sep 2012 06:45 WIB

Mendahulukan Qadha atau Puasa Syawal? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dispensasi diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhalangan menjalankan puasa Ramadhan.

Mereka berkewajiban menggantinya pada hari-hari di luar Ramadhan sebelum Bulan Suci itu kembali datang pada tahun berikutnya.

Menurut Prof Abd Al-Karim Az-Zaidan dalam Kitabnya yang berjudul “Al-Mufashal fi Ahkam Al-Mar’at”, para ulama sepakat, qadha atau mengganti puasa pada lain hari hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam perjalanan ataupun menderita sakit.

Perempuan haid dan nifas juga mendapatkan kompensasi atas puasa yang ditinggalkan akibat dua perkara tersebut. Tetapi, qadha tidak berlaku bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasanya, seperti bersenggama bagi suami-istri.

Seusai Ramadhan, Rasulullah SAW menganjur kan untuk berpuasa sunah enam hari Syawal. Ini tertuang dalam hadis riwayat Muslim dan Tirmidzi dari Abu Ayyub Al-Anshari. “Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan enam hari pada Syawal maka itulah puasa seumur hidup.”

Muncul pertanyaan, bolehkah melaksanakan puasa sunah Syawal itu sementara puasa qadha yang wajib belum ia tunaikan? Bagaimana hukumnya menggabungkan kedua puasa tersebut?

Guru Besar Fikih Universitas Qassim Arab Saudi, Khalid bin Abdullah Al-Mushlih mengatakan, lebih baik mendahulukan qadha Ramadhan sebelum berpuasa sunah Syawal. Ia lantas menjelaskan perbedaan di kalangan mazhab fikih seputar hukum mana yang lebih didahulukan antara kedua puasa itu.

Pendapat mayoritas ulama menyatakan, tak jadi soal berpuasa sunah Syawal sebelum membayar puasa Ramadhan. Kendati dalam kubu ini ada yang mengatakan boleh secara mutlak atau boleh dengan disertai makruh.

Mazhab Hanafi mengatakan, qadha puasa tidak mesti dibayar secara langsung seusai Ramadhan. Waktu pelaksanaannya cukup luas. Karena itu, mazhab yang berafiliasi pada Imam Abu Hanifah tersebut membolehkannya mutlak. Ini juga merupakan salah satu riwayat pendapat dari Ahmad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement