REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambahan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit tergantung pada pemeriksaan penyidik KPK terhadap Sri Hartati Murdaya (SHM). Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung lembaga antikorupsi, Senin (3/9).
"Sampai saat ini belum ada kemungkinan penambahan tersangka, tapi itu semua tergantung pada pemeriksaan SHM," ungkap Johan.
Sejauh ini, tutur Johan, KPK baru akan melakukan pemanggilan terhadap SHM pada Jumat (7/9). Pemeriksaan tersebut, ungkap dia, akan mengantarkan penyidik pada pengembangan perkara yang boleh jadi meningkat kepada penambahan tersangka.
"Tapi, kesimpulan itu (penambahan tersangka), belum bisa dipastikan karena yang bersangkutan belum diperiksa," ujar Johan di hadapan sejumlah wartawan.
Terkait potensi penahanan atas SHM, Johan mengaku juga belum bisa memastikan hal itu. Menurut dia, SHM hanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan penahanan, itu merupakan kewenangan KPK," tutur Johan.