REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masa kerja Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) sudah berakhir pada 7 Juli lalu. Namun setelah molor, dipastikan masa kerjanya tidak diperpanjang.
"Tidak mungkin diperpanjang, karena sebelumnya masa kerja Satgas sudah diperpanjang,"jelas mantan juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, Kamis (6/9).
Ia mengakui memang sempat muncul wacana perpanjangan kembali masa tugas Satgas TKI. Namun, gagasan tersebut belum didasari regulasi yang pasti.
Humphrey memaparkan, pembentukan Satgas TKI ditandai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2011. Keppres tersebut dikeluarkan pada bulan Juli tahun lalu. Sesuai isi Keppres, masa kerja Satgas TKI hanya enam bulan. "Jadi pada Januari 2012 lalu sebenarnya sudah berakhir.
Tapi kemudian oleh Presiden dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diperpanjang enam bulan lagi sampai Juli,"urainya.
Selama masa kerjanya, Humphrey mengklaim kinerja Satgas TKI sudah mencapai target. Dia memaparkan, pihaknya berhasil menangguhkan hukuman mati bagi sekitar 200 TKI. Dari jumlah tersebut, terdapat 76 TKI yang telah berhasil terbebas dari hukuman mati.