Selasa 11 Sep 2012 08:39 WIB

Dirjen Pajak Kejar Piutang Rp 29 Triliun

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hafidz Muftisany
Fuad Rahmany
Foto: dirjen pajak
Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih memiliki piutang pajak senilai Rp 29 triliun hingga akhir Agustus 2012. Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, mengaku masih mengejar para wajib pajak yang terdiri dari perusahaan dan individu agar segera melunasi piutang pajak tersebut.

"Dari 48 triliun itu ada 29 triliun yang masih bisa kita tagih," ungkap Fuad usai rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPRRI, Senin (10/9) malam.

Fuad menjelaskan piutang pajak senilai Rp 29 triliun tersebut adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang masih terus dikejar.Dari jumlah tersebut, terdapat Rp 15 triliun pajak yang berasal dari PBB pedesaan dan perkotaan.

Menurutnya, kebanyakan para wajib pajak adalah warga desa yang memiliki utang pajak kecil. Kisarannya, antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Akan tetapi, ungkap Fuad, jumlah wajib pajak yang berutang mencapai jutaan orang. Oleh karena itu, nilai utangnya bisa mencapai Rp 15 triliun.

Secara administrasi, tutur Fuad, para wajib pajak tersebut sudah memiliki kelengkapan SPPT. Akan tetapi, kemampuan membayar pajak yang masih rendah membuat mereka tidak kunjung menyelesaikan tunggakannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement