REPUBLIKA.CO.ID, Penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Melayu telah dilakukan sejak pertengahan abad ke-17 M.
Adalah Abdul Ra'uf Fansuri, seorang ulama dari Singkel (sekarang masuk wilayah Aceh) yang pertama kali menerjemahkan Alquran secara lengkap di bumi Nusantara.
Meski terjemahannya boleh disebut kurang sempurna dari tinjauan ilmu bahasa Indonesia modern, Abdul Ra'uf Fansuri bisa dikatakan sebagai tokoh perintis penerjemahan Alquran berbahasa Indonesia.
Setelah munculnya terjemahan Alquran karya Abdul Ra'uf Fansuri, hampir tak ditemukan lagi terjemahan Alquran dalam bahasa Indonesia hingga abad ke-19 M.
Abdur Ra’uf menimba di Arab Saudi sejak 1640. Ia kembali ke Tanah Air pada 1661. Ulama terkemuka itu lalu menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Melayu dalam tafsir “Tarjuman Al-Mustafid”. Tafsir Alquran pertama di Nusantara itu disambut umat Islam yang bersemangat mempelajari dan memahami isi ajaran Alquran.
Selain di Indonesia, tafsir tersebut juga digunakan oleh umat Islam di Singapura dan Malaysia. Tafsir itu pernah diterbitkan di Singapura, Penang, Bombay, Istanbul (Matba’ah al-usmaniah, 1302 H/ 1884 M dan 1324 H/ 1906 M), Kairo (Sulaiman al-Maragi), serta Makkah (al-Amiriah).
Sedikitnya ada dua pendapat besar mengenai tafsir yang ditulis Abdul Ra’uf itu. Pertama, orientalis asal Belanda Snouck Hurgronje menganggap bahwa terjemah tersebut lebih mirip sebagai terjemahan tafsir Al-Baidawi.
Rinkes, murid Hurgronje, menambahkan bahwa selain sebagai terjemahan tafsir Al-Baidawi, karya ulama asal Aceh itu juga mencakup terjemahan tafsir Jalalain.