REPUBLIKA.CO.ID, Secara kebahasaan bedah berarti pengobatan penyakit dengan jalan memotong atau mengiris bagian tubuh seseorang, yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah aljirahah atau ‘amaliyyah bi al-jirahah yang berarti melukai, mengiris atau operasi pembedahan.
Secara terminologis berarti suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat atau organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. Dalam ilmu kedokteran dikenal dengan istilah autopsi.
Berdasarkan tujuannya, bedah mayat dapat dibagi tiga, yakni bedah mayat pendidikan (autopsi anatomis), bedah mayat keilmuan (autopsi klinis), dan bedah mayat kehakiman (autopsi forensik).
Bedah mayat pendidikan adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh oleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang ilmu urai tubuh manusia (anatomi).
Bedah mayat keilmuan (autopsi klinis) adalah bedah mayat yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter.
Bedah mayat ini biasanya dilakukan dengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit, setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahulu semasa hidupnya. Disamping itu, bedah ini juga bertujuan untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit mayat yang tidak diketahui secara sempurna selama ia sakit.