Selasa 25 Sep 2012 12:42 WIB

Mendagri: Ormas Bakal Dispesialisasi

Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan akan ada kekhususan dari organisasi masyarakat (Ormas) yang tertuang dalam RUU Ormas yang akan disahkan pada Oktober 2012.

"Nantinya akan ada kekhususan dari ormas-ormas itu," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (25/9).

Selain itu juga akan ada pembinaan bagi ormas-ormas tersebut dan tidak hanya penekanan. Misalnya ormas keagamaan maka akan dibina oleh para ulama. "Kami sedang mengkomunikasikan apa saja yang nantinya tertuang dalam RUU itu untuk lebih detailnya."

Sebelumnya Gamawan Fauzi meminta ormas harus transparan dalam menerima bantuan dana dari luar negeri. Aturan keuangan ormas tersebut, kata Mendagri, menjadi salah satu usulan RUU Ormas yang saat ini sedang dibahas DPR.

Selama ini, lanjut dia, pertanggungjawaban dana-dana yang diterima ormas tidak ada yang diketahui publik. Dengan adanya RUU yang baru itu, tidak ada lagi dana ormas yang tidak dipertanggungjawabkan. Ini karena ormas merupakan saah satu bagian dari negara yang mesti dimintai pertanggungjawaban.

Anggota Komisi II DPR, A Malik Haramain, menargetkan RUU tersebut disahkan pada pertengahan Oktober. Menurut Malik, sebagian besar substansi sudah sepakat hanya merapikan beberapa pasal saja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement