Selasa 25 Sep 2012 23:41 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di Pengadilan

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Keluarga korban pembunuhan salah seorang karyawan koperasi di Indramayu mengamuk di Pengadilan Negeri setempat, Selasa. Amukan itu terjadi lantaran keluarga tidak puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kericuhan terjadi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, keluarga korban histeris sambil berteriak meminta terdakwa dihukum mati. Mereka menilai pembunuhan telah direncanakan.

Jaksa Penuntut Umum, Bima Yudha Asmara SH,MH kepada wartawan di Indramayu, Selasa, mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan BAP yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian. Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Bima, reaksi keluarga korban yang mengamuk di Pengadilan Negeri Indramayu dinilainya wajar. Namun ia juga meminta keluarga korban memahami pemahaman hukum yang harus dibuktikan.

Sementara itu, Bambang, adik korban menuturkan, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapan keluarga. Ia dan keluarga berharap jaksa mengenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement