Rabu 26 Sep 2012 07:53 WIB

Internasional Jadikan KPK Rujukan, DPR Malah Mau Menggembosi?

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pimpinan KPK
Pimpinan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polemik seputar revisi  UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulis. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan orang-orang yang mengajukan revisi UU KPK tidak punya pemahaman yang benar mengenai semangat reformasi.

"Padahal salah satu semangat reformasi adalah pemberantasan korupsi harus tuntas, kalau tidak tuntas maka bertentangan dengan elan semangat reformasi itu sendiri," ungkap Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9) malam.

Bambang juga menegaskan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia disebutkan bahwa badan antikorupsi tidak diintervensi. Menurut hasil penilaian internasional pun, imbuh Bambang, KPK perlu jadi badan rujukan dan tidak boleh ada ketentuan yang mendelitigimasi KPK.

"Jadi bila ada ketentuan yang dibuat untuk mendelitigimasi KPK maka hal itu melawan hukum internasional," jelas Bambang.