REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua buron kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi kembali menggugat Pemerintah Indonesia. "Gugatan akan disampaikan Heshaf ke pengadilan London pada 19 November mendatang," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, Rabu (26/9), di Jakarta.
Basrief mengatakan Hesham menggugat pemerintah lewat Organisasi Konfrensi Islam (OKI) di London Inggris. Saat ini pemerintah Indonesia masih mempelajari materi gugatan yang diajukan Hesham. Basreif memperkirakan persidangan akan berlangsung panjang "Pemerintah akan memberikan jawaban pada 11 Maret 2013," ujar Basrief.
Usai mendengar jawaban, penggugat akan menyampaikan tanggapan (replik) pada 29 April 2013. Selanjutnya pada 17 Juni 2013 Pemerintah Indonesia akan menanggapi replik penggugat (duplik). "Baru pada 26 Agustus sampai September 2013 kami mendengarkan penjelasan di Pengadilan London," kata Basrief.
Sebelumnya, Hesham dan Rafat, buron Bank Century menggugat pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Washington DC, Amerika Serikat. Keduanya mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun pada akhir 2008 lalu.
Hesham menilai bailout Bank Century merugikan mereka karena membuat keduanya kehilangan saham di bank yang kini menjadi Bank Mutiara. Bukan cuma itu, Hesham juga tak terima vonis 15 tahun yang dijatuhkan padanya. Kedua bekas pemegang saham Bank Century itu mengajukan ganti rugi sebanyak US$ 75 juta ke Pemerintah Indonesia.