REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemberkasan atas perkara dugaan penerimaan suap yang dilakukan Bupati Buol, Amran Batalipu (AMB). Berkas perkara AMB dinyatakan P21 atau berada pada tahap dua (lengkap) oleh jaksa.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penyidik telah melakukan serah terima berkas perkara atas AMB kepada jaksa penuntut umum. Serah terima itu, ucap dia, sekaligus menandakan bahwa perkara AMB sudah memasuki penuntutan. "Itu artinya, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas ke pengadilan untuk kemudian siap disidangkan," papar Johan di Gedung KPK, Jumat (28/9).
Amran Batalipu ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Yani Anshori adalah General Manajer PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Sudjono merupakan Direktur Operasional perusahaan milik Hartati Murdaya tersebut. Saat ini, keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan izin HGU perkebunan kelapa sawit.
Masih berkenaan dengan perkara Buol, pada 8 Agustus 2012, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya, sebagai tersangka. Namun, Hartati belum menjalani sidang perdana lantaran perkaranya masih dalam proses penyidikan KPK.