Senin 01 Oct 2012 18:38 WIB

MA Hukum Mantan Ketua Koni Jambi Empat Tahun

Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Ketua Harian KONI Jambi Nasrun Arbain yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi atas kasus dugaan korupsi dana pelatihan PON 2008 sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jambi Radi Oktaferi di Jambi, Senin, mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan petikan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung atas perkara Nasrun Arbain kasus dugaan korupsi dana pelatihan PON 2008 yang menghukum yang bersangkutan empat tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kejaksaan selaku eksekutor sedang mempersiapkan surat panggilan kepada Ir Nasrun Arbain untuk bisa menjalankan keputusan kasasi dari MA dan dalam waktu dekat surat akan dikirim kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, saat dihubungi dari Jambi, Nasrun Arbain mengatakan, dirinya akan mematuhi keputusan hukum yang ada namun fakta hukumnya bahwa rapat dalam mengambil keputusan KONI tersebut sudah disahkan dan dilegalkan oleh para cabang olahraga pada Musyawarah olahraga daerah KONI se-Provinsi Jambi sebelumnya.

Selain itu, kata Nasrun lagi bahwa mereka para cabang olahraga tidak pernah merasa keberatan atas keputusan melakukan pemotongan uang pelatihan atlet dan uang itu diambil oleh pihak bagian keuangan KONI Jambi yakni Yuliana dan Karmeni dan bukan dirinya yang melakukan pemotongan tersebut.

Kemudian lagi uang atlet dan pelatih yang dipotong tersebut juga diguna untuk cabang olahraga yang ikut ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur yang kemudian dipertanggungjawabkan di Musda KONI.

"Jika saya bersalah kenapa pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jambi tidak dikenakan ikut bersalah karena sebagai SKPD, Dispora sebagai jurubayar dan harus Dispora dan bukan KONI Jambi yang membayar yang diserahkan kepada KONI," tegas Nasrun lagi.

Namun demikian, Nasrun Arbain juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya atas keputusan kasasi terhadap dirinya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ir Nasrun Arbain, mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pelatihan daerah PON senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2008.

Dana yang terkumpul senilai Rp 2,5 miliar untuk memberangkatkan kontingen Jambi ke PON yang jumlahnya membengkak dari perkiraan semula dan tidak ada satu saksi pun dalam persidangan yang menyatakan keberatan atas pemotongan dana pelatda, bonus atlet, serta pelatih yang memang peruntukannya bersama.

Di lain pihak, selama persidangan juga terungkap bahwa dana hasil pemotongan itu tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang atau memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang. Dana yang dikumpulkan, semuanya digunakan dan disetujui untuk kepentingan bersama dalam rangka keikutsertaan Jambi pada PON XVII/2008.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement