Senin 01 Oct 2012 19:33 WIB

Tak Ambil Miqat di Bir Ali, 45 Calhaj Surabaya Bayar Dam

Rep: heri ruslan/ Red: Taufik Rachman
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.
Foto: wayfaring.info
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Sebanyak 45 jamaah haji kloter 1 Surabaya yang tiba di Tanah Suci Makkah pada pukul 17.05 Ahad (30/9) tak mengambil miqat di Bir Ali, Madinah.

Akibatnya, mereka harus membayar dam dengan menyembelih satu ekor kambing. Anehnya, mereka baru sadar tak mengambil miqat di Bir Ali setelah selesai menunaikan ibadah umrah.

"Mereka harus membayar dam dua kali, dam haji tamatu dan dam akibat lupa mengambil miqat," ujar Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawas KBIH, Wahyu Dewarini Dahlan, Senin (1/10).

Jamaah haji yang kelupaan mengambil miqat itu diharuskan mengulang umrahnya dengan mengambil miqat di Taneem, Makkah. "Kami akan berkirim surat ke Madinah agar peristiwa ini tak terulang."

Jamaah, kata dia, harus diingatkan untuk mengambil miqat di Madinah. Selain itu, petugas sektor di Bir Ali harus memastikan agar setiap rombongan jamaah Indonesia mengambil miqat.

Rini mengingatkan agar setiap ketua regu dan rombongan harus mengingatkan rombongannya untuk mengambil miqat.

Satu bus atau rombongan Kloter I Surabaya yang tak mengambil miqat ini belum pernah berhaji. Kemungkinan ketua rombongannya tak mengetahui Bir Ali.

Bir Ali merupakan tempat miqat bagi jamaah haji yang datang dari arah Madinah. Jaraknya, hanya 15 menit dari Madinah.

Di Masjid Bir Ali jamaah mengambil wudhu dan menunaikan shalat sunat. Setelah itu mengucapkan niat umrah, "Labbaik Allahuma Umratan."

Setelah itu, barulah jamaah menempuh perjalanan menuju Makkah dengan bus selama sekitar 7 jam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement