Senin 01 Oct 2012 23:21 WIB

Pemilukada Lampung tak Bisa Ditunda

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kalau pemilukada untuk Lampung dan Jawa Timur akan dilakukan pada 2013. Pasalnya, ini mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 86 ayat (1).  

Untuk Lampung, KPU daerah telah menyepakati untuk mengeluarkan keputusan pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung 2013 beserta jadwal dan tahapannya.

Penetapan waktu dan tahapan pemilukada Lampung, yaitu putaran pertama pada Rabu, 2 Oktober 2013 dan putaran kedua pada 4 Desember 2013.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurni Rizkiyansyah, keputusan itu diambil telah berdasarkan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan dengan KPU pusat.

Saat ini, kata dia, pelaksanaan pemilukada Lampung sudah memasuki tahap persiapan tahapan pemilihan. Selain itu, KPU juga telah melakukan persiapan persiapan regulasi dan anggaran.

“Persiapan anggaran juga itu membuat tidak bisa dimundurkan. Karena itu berhubungan dengan DPRD, jadi harus jauh-jauh hari. Karena DPRD itu tak bisa memutuskan di tengah-tengah,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/10).

Ferry enggan berkomentar banyak mengenai surat keberatan dari Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, mengenai keputusan KPU yang memajukan pemilukada. Menurutnya, itu merupakan domain persoalan yang lain.

“Itu urusan lain. Ini hanya soal kepercayaan saja. Tidak bisa hanya karena persoalan itu kemudian berpengaruh ke proses pemilihan dan keanggotaan KPU,” tegas dia.

Sebelumnya, Sjachroedin menginginkan agar pemilukada Lampung dimundurkan ke 2015 sehingga bisa bersamaan dengan pemilihan bupati. Selain itu, kalau dimajukan maka ia beralasan beralasan bisa melakukan intervensi untuk mendukung calon yang dijagokannya.

Jika dimundurkan ke 2015, maka akan ada pejabat gubernur yang memimpin Lampung menggantikan dirinya yang akan lengser pada 2014. Dengan begitu, ia tidak akan bisa melakukan intervensi dalam pelaksanaan pemilukada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement