REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Jika mantan Kepala Korlantas itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK tak segan melakukan upaya jemput paksa.
"Status tersangka dipanggil berulang-ulang dan tidak mengindahkan panggilan, maka upaya terakhir yang akan dilakukan adalah upaya paksa," kata ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Senin (1/10).
Sebelumnya, Irjen Djoko menolak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/9) kemarin. Melalui pengacaranya, Jenderal Bintang dua tersebut beralasan penanganan kasus Simulator SIM statusnya masih sengketa (KPK dan Polri).
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menerangkan pihaknya sudah membuat surat panggilan kedua untuk Jenderal Susilo hari ini (Senin 1/10). Biasanya, setelah dibuat surat panggilan KPK langsung dikirim.
Dan jika dikirim, maka tersangka atau saksi pasti digarap tiga hari setelahnya. Merunut pada hal itu, maka bisa dipastikan Jenderal Susilo bakal dipanggil kembali sebagai tersangka pada Kamis (4/10) atau Jumat (5/10) mendatang.