REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tetap bertahan setelah sempat mengancam mundur dari jabatannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya berharap (bertahan) karena mungkin di lingkungan internal KPK tidak diinginkan karena tidak ada yang memprediksi dia menjadi Ketua KPK sehingga membuat suasana lebih kondusif. Tetapi saya berharap Abraham Samad tetap bertahan," kata anggota komisi yang membidangi hukum dan HAM itu di Denpasar, Kamis (4/10).
Menurut dia, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi sangat besar. Ia mencontohkan tanpa adanya ketegasan Abraham Samad, maka kasus cek pelawat atas terpidana Miranda Goeltom tidak akan masuk ke pengadilan.
Selain itu beberapa kasus besar juga masih menanti untuk diungkap di antaranya kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, kasus pengucuran dana talangan Bank Century, dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA GAMES, serta kasus korupsi lainnya.
"Saya tunggu kenekatan Abraham Samad lainnya. Dalam konteks itu, KPK mau kewenangan apa, kita akan berikan," katanya.
Meski demikian Ahmad Yani menyesalkan ancaman mundur Abraham Samad itu dilontarkan ke media. Menurut dia, seharusnya dibicarakan bersama KPK, pemerintah, dan DPR untuk membahas substansi terkait revisi UU KPK itu.
"Kita hargai itu, tetapi saya takut ada yang mengompori beliau karena mungkin ada yang menginginkan dia pulang kampung agar beberapa kasus korupsi besar yang ditangani KPK tidak terungkit," tambah Yani.