Kamis 04 Oct 2012 23:35 WIB

Bawa Harimau Mati, Garuda Bisa Kena Pidana

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hafidz Muftisany
Garuda Indonesia
Foto: wichdan hidayat
Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Matinya satwa langka yang dilindungi di pesawat Garuda menambah daftar panjang catatan hitam dalam mengangkut satwa dilindungi. Ini kali ketiga satwa dilindungi mati saat diterbangkan dengan Garuda.

Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, sistem perlakuan satwa yang diterapkan pihak Garuda pada satwa dilindungi kemungkinan buruk.

Pasalnya, di maskapai penerbangan lain, tidak pernah ada satwa mati usai diterbangkan. Bahkan, dengan menempuh waktu penerbangan 12 jam. Namun, yang terjadi pada Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang hanya menempuh pejalanan beberapa jam justru mengalami kematian.

"Ini jelas melanggar Undang-undang no. 21, dan merupakan tindakan pidana," kata Darori pada Republika, Kamis (4/10).

Darori menambahkan, pihaknya telah membuat tim untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kalau memang ada unsur pidana, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Agar perlakuan terhadap satwa langka yang dilindungi tidak sembarangan.

Darori menduga memang ada unsur pidana pada matinya harimau berumur 8 tahun ini. Sebab, sebelum diberangkatkan, harimau beserta tiga satwa lain sudah dinyatakan dalam keadaan sehat. Terlebih harimau ini termasuk masih muda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement