REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tiga pria dewasa yang terlibat kasus perjudian menjalani hukuman cambuk di perkarangan Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Hukuman yang dilakukan usai shalat Jumat itu menarik perhatian banyak orang. Tiga pria dewasa yang melanggar Syariat Islam itu masing-masing mendapatkan tujuh kali cambukan yang dilakukan oleh petugas cambuk di atas panggung yang telah disiapkan di depan masjid.
Seusai dicambuk, ketiga pria dewasa itu mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari petugas medis setempat.
Ketiga pria dewasa yang terkena hukuman cambuk itu masing-masing berinisial ZA (43) MS (42) dan AI (40). Ketiganya tercatat sebagai penduduk Kabupaten Aceh Besar.
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali berharap pelaksanaan Syariat Islam di daerahnya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hari ke hari agar lebih baik.
"Hukuman cambuk pelanggar Syariat Islam itu sebagai efek jera sehingga perbuatan yang diharamkan dalam agama tidak dilakukan dan ke depan tentunya perlu ditingkatkan, dan tegakkan secara adil," kata dia menjelaskan.